Loading video…
Hook
More breakout videos from this creator.
oke, kamu diterima kerja, tapi ijazahnya ditahan perusahaan ya? hah? ditahan pak? nggak boleh dong pak. kan ada surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. yang mana pemberi kerja dilarang menahan ijazah pekerjaannya, kecuali kalau misalnya pelatihan atau pendidikan itu dibiayai oleh biaya perusahaan dan pun itu harus dijaga dengan baik. kalau hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi. oh iya, gue juga tahu. tapi kalau misalnya lu nggak suka sama aturan kita yang nahan ijazah, ya udah, take it or leave it. gampang kan?