Original caption
Seruan aksi 27 Agustus di depan Gedung DPR menggema di media sosial dengan tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, dipelopori warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat, dan yang bikin tuntutan ini terasa berat adalah umurnya, RUU Perampasan Aset sudah dikaji pemerintah sejak 2008, Presiden Jokowi sampai mengirim surat ke DPR pada 2023, Prabowo ikut mendorong pada Mei 2025, namun RUU ini baru masuk Prolegnas Prioritas September 2025 dan naskah akademiknya baru mulai disusun Januari 2026. Kini menjelang aksi, Ketua Komisi III Habiburokhman menjanjikan RUU disahkan paling lambat rapat paripurna Desember 2026, dengan sisa waktu pembahasan efektif hanya sekitar delapan minggu. Delapan belas tahun dikaji, dijanjikan rampung dalam delapan minggu setelah rakyat bersiap turun ke jalan. Kamu percaya janji Desember ini bakal ditepati?