Original caption
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah SWCorp Johor mengungkapnya pada 15 September 2026. WNI berusia 36 tahun tersebut disebut sebagai orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara terkait pelanggaran membuang puntung rokok. Dalam keterangannya, SWCorp juga menyebut telah ada 107 kasus yang diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial. Sebanyak 48 di antaranya melibatkan warga negara asing. Aturan penindakan ini sendiri telah berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mencakup warga negara asing yang berada di Malaysia. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #Inilahcom #Malaysia #WNI #PuntungRokok #InilahNews