Original caption
Indra Kenz, "Crazy Rich Medan" yang divonis 10 tahun penjara kasus penipuan Binomo, resmi menghirup udara bebas lewat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis 24 September 2026, tepat sehari setelah Ombudsman membongkar kamar-kamar mewah di lapas yang sama. Ia dijemput sahabatnya, Paris Pernandes, dan langsung menangis sambil berpelukan, bahkan sempat berlutut sebelum diminta berdiri, lalu menginap di rumah Paris malam itu. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya pada 11 November 2022 dengan 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, atas penipuan aplikasi binary option Binomo yang merugikan 144 korban hingga Rp83,3 miliar. Bebasnya bukan tanpa syarat: wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Bogor sampai 2030, dan bisa dicabut kalau melanggar hukum. Sehari setelah bebas, Indra menulis: "Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf. Saya salah, itu tanggung jawab saya." Sumber: Tempo, JawaPos, Kalderanews, iNews, tvOnenews