Wacana penyediaan sex toy bagi warga binaan yang diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendapat respons dari MUI. Komisi Fatwa MUI menyatakan penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali juga menyarankan agar wacana tersebut tidak dilanjutkan dan pernyataan yang telah disampaikan ditarik kembali. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #InilahNews #MUI #DPR #LapasPerempuan #inilahcom