Original caption
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan belum menerima surat keputusan resmi ihwal pencabutan program pembebasan bersyarat (PB) yang menjerat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan pihaknya saat ini masih menanti instruksi lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Keputusan untuk menjebloskan kembali Indra Kenz ke balik jeruji besi sepenuhnya bergantung pada surat ketetapan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, hingga detik ini, dokumen hukum yang menjadi dasar penarikan hak bersyarat tersebut belum tiba di meja kerjanya. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #inilahNews #IndraKenz #Inilahcom #TitikTengah #titikcerah