Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga emiten raksasa milik konglomerat Prajogo Pangestu (Barito Grup) dan Franky Oesman Widjaja (Sinar Mas Grup) pada Jumat (16/10/2026). Sanksi itu dijatuhkan setelah OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #Oligarki #FrankyWidjaja #PrajogoPangestu #Jokowi #InilahNews