Original caption
"JOKOWI DIANCAM 9 BULAN PENJARA JIKA MANGKIR DI PERSIDANGAN..." Doktor Siprianus Edi Hardum menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi masuk penjara selama 9 bulan apabila dirinya tidak menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo. Menurut Doktor Siprianus Edi Hardum, Jokowi sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban harus menghadiri persidangan tersebut karena di sanalah tempatnya untuk menunjukkan ijazah asli. Doktor Siprianus Edi Hardum akan mengungkapnya lewat podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini secara kritis dan mendalam.* Host: Margi Syarif - Jurnalis Senior Narasumber: Doktor Siprianus Edi Hardum - Pakar Hukum #siprianusedihardum #jokowi #roysuryo #doktertifa #tifauziatyassuma #kasusijazahjokowi #ijazahasli #persidangan #saksipelapor #saksikorban #pencemarannamabaik #hukumindonesia #pakarhukum #prosesperadilan #keyakinanhakim #madilog #podcastmadilog #margisyarif #forumkeadilan