Original caption
#beritapajak KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024 sebesar Rp 61,70 triliun. Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan, kenaikan utang restitusi pajak Namun, menurutnya, peningkatan saldo restitusi yang belum dibayarkan tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak. “Kenaikan utang restitusi pajak hingga Rp 70,25 triliun tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati. Namun, saya melihatnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak,” ujar Anggawira kepada Kontan, Rabu (29/7/2026). Anggawira menyebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan outstanding restitusi meningkat. Mulai dari pemeriksaan yang lebih ketat, meningkatnya nilai lebih bayar akibat perlambatan ekonomi dan investasi, hingga keterbatasan kapasitas administrasi dalam menyelesaikan klaim restitusi. Meski demikian, Anggawira menekankan, yang menjadi perhatian utama dunia usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi. “Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, apabila penyelesaiannya terlalu lama, maka secara ekonomi dunia usaha akan memandang adanya modal kerja yang tertahan di pemerintah,” katanya. src: @kontannews #pajak #tax #restitusi #infopajak