Hook
More breakout videos from this creator.
Hati-hati bagi Anda penjual atau seller marketplace dengan berlakunya pajak. Pedagang online mulai satu Agustus 2026. Anda harus lebih berhati-hati dalam menetapkan diskon atau potongan penjualan yang dicoret ya. Yang pertama, per satu Agustus nanti adalah penerapan pemungutan pajak 0,5% atas setiap penjualan seller di empat marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Yang kedua, kalau kita baca aturan di PMK 37 tahun 2025, pengenaan 0,5% adalah dari peredaran bruto atau penghasilan bruto. Dan di poin 10, di sana disebutkan peredaran bruto atau penghasilan bruto adalah sebelum potongan penjualan dan potongan lainnya. Berarti diskon masuk di sana. Yang berikutnya, seller biasanya kan dalam konteks campaign itu kan ada di satu sisi juga ada diskon produk. Nah, dalam konteks ini, kalau pemaknaannya itu baca aturan secara letterlijk, seolah-olah ya dikenakan atas harga sebelum diskon coret. Nah, ini akan jadi problem, sehingga penting untuk Direktorat Jenderal Pajak memberikan penegasan kepada empat marketplace ini ya, untuk mengenakan pajaknya adalah setelah diskon coret. Artinya sebelum diskon produk ya. Nah, ini penting. Supaya apa? Supaya seller-seller tadi tidak dikenakan pajak terlalu banyak. Nah, saya mendapat informasi untuk beberapa marketplace itu sudah menerapkan dan sudah menginformasikan ke seller, tapi marketplace lain belum. Nah, ini tolong diseragamkan. Sekali lagi, supaya apa? Supaya seller potongannya tidak terlalu besar. Oke, kurang lebih seperti itu. Bagaimana pendapat Anda dan share konten ini ke rekan-rekan Anda ya. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.