Original caption
⛔️Biasakan Baca sampai tuntas, sebelum bertanya, berpendapat, atau berkomentar 📣 mari bijak dalam berkomentar 😊🙏🏻 — 🟢Ketentuan umum 1. Dasar hukum : PMK 44/2026 2. Mulai 6 Juli 2026, Karyawan perusahaan masuk dalam kategori kuasa pihak lain. 3. Karyawan perusahaan sbg kuasa pihak lain harus memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) agar bisa mewakili perusahaan. 4. Pengurus termasuk Direktur sudah masuk dalam pengertian wakil Badan atau Perusahaan sehingga tidak perlu menjadi kuasa wajib pajak. 🟢Apa yang dimaksud mewakili? 1. Konteks mewakili yang dimaksud berlaku seperti melakukan pembahasan dengan petugas pajak misalnya dengan AR saat SP2DK atau Pemeriksa Pajak saat pemeriksaan atau Penelaah Kanwil DJP saat Keberatan Pajak. 2. Bila tidak memiliki SKT, karyawan perusahaan hanya bisa menerima atau mengantarkan data/dokumensaja. 3. Namun demikian, administrasi dalam coretax oleh karyawan perusahaan sebagai “drafter” seperti pembuatan Faktur Pajak, Bukti Potong, dan SPT masih tetap berlaku untuk karyawan perusahaan seperti sebelumnya sepanjang telah diassign dalam sistem coretax. 🟢Apa itu SKT? 1. Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. 2. SKT ini berbeda dengan SKT NPWP yang diterima WP setelah aktivasi NIK mjd NPWP. 3. Dasar hukum tentang apa itu SKT dan cara memperolehnya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sebentar lagi akan diundangkan. 🟢Tenang ada Ketentuan Peralihan? 1. Meski aturan berlaku Mulai 6 Juli 2026, terdapat masa transisi sampai 31 Desember 2026, Karyawan tetap bisa mewakili perusahaan tanpa SKT dengan syarat memiliki Sertifikat Brevet atau Ijazah Pendidikan Formal minimal D3 di bidang Pajak dari perguruan tinggi terakreditasi A. 2. Namun, mulai 1 Januari 2027, karyawan perusahaan harus memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) agar bisa mewakili perusahaan. Disclaimer: tafsir PMK 44/2026 ini murni pendapat pribadi dan saya sangat terbuka menerima insight dari rekan2 lain. Mari beridiskusi bersama dengan rekan2 yg lain #pajak #kuasa #edukasipajak #fyp #viral