Original caption
Dirjen Pajak menetapkan KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026, dan aturan ini langsung berlaku. Sanksi administratif bisa dikurangi atau dihapus, tapi ada dua catatan penting: ⏳ Makin cepat, makin besar • 8 Okt – 31 Des 2026 → dihapus 100% • 1 Jan – 31 Mar 2027 → dikurangi 50% • 1 Apr – 30 Jun 2027 → dikurangi 25% • Mulai 1 Jul 2027 → tidak ada pengurangan Patokannya adalah tanggal Anda melapor/membetulkan SPT atau melunasi pokok pajak, bukan tanggal permohonan. 📌 Sanksi yang dicakup Telat lapor SPT kurang bayar, pembetulan SPT, telat bayar, SKP/STP lama maupun yang baru terbit (termasuk hasil pemeriksaan dan denda PBB), serta SKP PPS. Berlaku untuk SPT Tahunan s.d. Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa s.d. Masa Pajak September 2026. ⚠️ Yang sering terlewat • Fasilitas ini TIDAK otomatis. Wajib ajukan permohonan ke DJP paling lambat 1 Okt 2028. • Pokok pajak harus lunas dulu. • Yang bisa dikurangi hanya sanksi yang belum dibayar. • Wajib melampirkan 2 surat pernyataan bermeterai: tidak mengajukan gugatan/upaya hukum lain (atau sudah dicabut), dan sanksi timbul karena kekhilafan/bukan kesalahan. • Kalau pokok/SPT sudah beres sebelum 8 Okt 2026, skemanya berbeda: bayar 10% sanksi untuk dapat pengurangan 90%, atau bayar 25% untuk dapat 75%. Geser carousel-nya untuk rincian, contoh hitung, dan langkah praktis sebelum 31 Des 2026 👉 💬 Sanksi mana yang mau Anda bereskan duluan? A. SPT telat / pembetulan B. STP/SKP lama C. Hasil pemeriksaan baru Jawab di kolom komentar, dan tag rekan yang masih punya STP menumpuk! Sumber: KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, ditetapkan 8 Oktober 2026. Konten ini informasi umum, bukan nasihat atas kasus tertentu. Cek ketentuan lengkap dan kondisi Anda sebelum mengajukan permohonan. Follow @daniel.belianto, bantu Anda update PAJAK. #SanksiPajak #pajak #edukasipajak #fyp